Berita

Cara Menggunakan Ban Industri?

2025-07-23 0 Tinggalkan aku pesan

1. Parameter teknis yang disediakan dalam dokumen ini hanya untuk digunakan di tempat biasa. 

Jika Anda perlu menggunakannya di tempat khusus, silakan berkonsultasi dengan departemen teknis untuk penyesuaian khusus. (Jenis ban khusus yang dapat dipilih:ban padat, ban antistatis, ban tanpa tanda, ban tahan panas, ban kecepatan tinggi, ban anti selip, ban tahan oli, ban segala cuaca, ban dengan hambatan gelinding rendah.)


solid tires

2. Saat menggunakan parameter dalam dokumen ini, harap perhatikan hal berikut:


(1) Kecepatan berkendara forklift penyeimbang mengacu pada kecepatan berkendara maksimum saat tidak dibebani. Bahkan pada kecepatan rendah, tidak dapat kelebihan beban.


(2) Jika kecepatan lebih dari 25km/jam, konsultasikan dengan produsen ban dan pelek untuk menentukan kombinasi ban dan pelek yang wajar untuk mencapai efek penggunaan yang diharapkan.


(3) Kapasitas beban roda penggerak dibatasi untuk penggunaan sesekali. Penggunaan yang terputus-putus berarti ban tidak dioperasikan secara terus menerus pada kecepatan dan kapasitas beban yang ditentukan. Biasanya dimuat untuk satu langkah operasi dan dibongkar untuk langkah operasi lainnya.


(4) Saat menggunakan pelek ban pneumatikban padat, harap diperhatikan ukuran pelek, terutama lebar pelek, yang harus sesuai dengan lebar pelek yang tertera pada ban. Pada saat yang sama, harap konfirmasikan kapasitas beban maksimum pelek di produsen pelek. Kapasitas beban roda akan dibatasi secara ketat oleh kapasitas beban minimum pelek dan ban.

(5) Radius operasi kurang dari 2000m. Jika Anda perlu mengoperasikannya dalam jarak yang lebih jauh dan menggunakannya pada peralatan berputar dan roda derek kontainer, silakan berkonsultasi dengan departemen teknis.



3. Produk meliputi:


(1) Roda penggerak dan roda kemudi untuk forklift penyeimbang dan kendaraan industri lainnya.


(2) Derek beroda dan tetap.


(3) Ban untuk derek jembatan, derek gantri, derek jangkauan, dan derek peti kemas kosong.


(4) Ban jembatan penyeberangan dan ban pemuat.


Berita Terkait
Tinggalkan aku pesan
X
We use cookies to offer you a better browsing experience, analyze site traffic and personalize content. By using this site, you agree to our use of cookies. Privacy Policy
Reject Accept